Insentif Solar Panel: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Insentif Solar Panel: Syarat dan Cara Mendapatkannya
Sebagai negara tropis dengan sinar matahari yang melimpah, Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan energi matahari untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendukung target Net Zero Emission pada 2060. Akan tetapi, biasanya biaya awal untuk pemasangan panel surya atau PLTS Atap sering menjadi hambatan bagi masyarakat atau para pelaku usaha. Padahal, teknologi ini merupakan salah satu solusi jangka panjang untuk menghemat energi dan ramah lingkungan. Untuk itu, pemerintah telah memperkenalkan berbagai insentif solar panel atau subsidi panel surya agar bisa lebih terjangkau.
Insentif energi terbarukan ini diberikan sebagai dukungan pemerintah untuk kemudahan akses memasang PLTS Atap baik bagi rumah tangga, bisnis, dan sektor industri. Artikel ini akan membahas pengertian, peraturan, syarat-syarat, serta langkah pengajuan untuk insentif tersebut. Simak artikel berikut ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya!
Apa itu Insentif Solar Panel?
Insentif solar panel merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong pemasangan PLTS atap melalui keringanan finansial, kemudahan regulasi, serta manfaat operasional. Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk mengurangi biaya awal instalasi dan meningkatkan daya tarik energi matahari untuk pelanggan residensial, komersial, dan industri.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024, yang menggantikan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, pemerintah telah menghapus batasan kapasitas PLTS Atap hingga 100% daya terpasang PLN, menghapuskan mekanisme ekspor-impor listrik, dan memperkenalkan kuota pengembangan sebesar 1,59 GW untuk periode 2024–2028, yang ditetapkan setiap lima tahun oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Selain itu, Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 memberikan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 30 Juni 2025, memungkinkan penggunaan komponen impor untuk menekan biaya instalasi. Jenis insentif meliputi potongan biaya pemasangan dan kemudahan perizinan untuk sistem di bawah 500 kVA, yang tidak lagi memerlukan izin operasi sesuai Permen ESDM No. 12/2019. Pemerintah juga memberikan beberapa skema pembiayaan, seperti cicilan dengan bunga rendah.
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Insentif PLTS Atap?
Untuk mendapatkan insentif pemasangan solar panel (PLTS Atap) di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sesuai regulasi terbaru, khususnya Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 dan mekanisme dari PLN:
Dokumen Perencanaan Sistem PLTS On-Grid
- Datasheet proteksi inverter dan fungsi Anti Islanding sebagai bagian dari sistem proteksi listrik.
- Sistem pembumian yang baik serta proteksi arus lebih, surja, dan pengaturan over/under voltage.
- Dokumen teknis seperti single line diagram (SLD) sistem dan rancangan operasi khusus untuk golongan tarif industri.
- Spesifikasi teknis peralatan seperti inverter, solar panel, dan sistem monitoring.
- Perkiraan total biaya pemasangan PLTS atap.
- Data proyeksi proteksi produksi kWh dari sistem PLTS.
Data Administrasi yang Diperlukan
- Nomor Identitas Pelanggan PLN.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Alamat lengkap lokasi pemasangan.
Data Teknis yang Diperlukan
- Besaran daya tersambung (dalam VA).
- Badan usaha terdaftar yang ditunjuk sebagai pelaksana pemasangan.
- Single Line Diagram (SLD) PLTS sebagai gambaran instalasi listrik.
- Rencana operasi khusus bagi pelanggan golongan tarif industri.
- Spesifikasi teknis dari masing-masing komponen perangkat.
- Perkiraan total biaya instalasi.
Persyaratan Berdasarkan Kapasitas PLTS Atap
- PLTS Atap Kapasitas 10-100 kW
- Dokumen perencanaan sistem pembumian, proteksi, dan pengaturan tegangan.
- Data sheet inverter dan fungsi anti islanding.
- Proyeksi produksi kWh PLTS Atap.
- PLTS Atap Kapasitas 100-500 kW (meliputi persyaratan kapasitas 10-100 kW)
- Dokumen analisis hubung singkat.
- Kajian loadflow dan stabilitas.
- Analisis dampak harmonisa.
- Pengaturan frekuensi over/under frekuensi.
- PLTS Atap Kapasitas 500-3000 kW (meliputi persyaratan kapasitas 100-500 kW)
- Kajian stabilitas sistem.
- Pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast).
Pengajuan hanya dapat dilakukan pada periode Januari dan Juli setiap tahunnya sesuai kuota yang tersedia. Insentif ini tidak berlaku untuk PLTS Atap yang dibiayai oleh APBN/APBD atau donor. Terakhir, pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan bertanggung jawab atas aspek lingkungan dan keselamatan ketenagalistrikan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap?
Proses pengajuan insentif PLTS Atap untuk keperluan bisnis melibatkan beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi dan diikuti secara cermat. Berikut ini adalah cara mengajukan insentif solar panel:
- Pengajuan Permohonan
Calon pelanggan mengajukan permohonan pembangunan PLTS kepada PLN sebagai pemegang izin usaha penyedia listrik, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal EBTKE dan Ketenagalistrikan. Pendaftaran dibuka dua kali setahun, setiap bulan Juli dan Januari, melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor UP3 PLN setempat. - Verifikasi dan Persetujuan
PLN akan melakukan verifikasi dokumen dalam waktu tujuh hari, kemudian memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah periode pendaftaran berakhir. Persetujuan bergantung pada ketersediaan kuota di wilayah pelanggan. - Pelaksanaan Pemasangan
Setelah mendapat persetujuan, pemasangan PLTS wajib dilakukan oleh badan usaha resmi yang terdaftar di Kementerian ESDM. Daftar badan usaha dapat diakses secara online. - Perjanjian dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Pelanggan dan PLN menandatangani perjanjian sesuai regulasi terbaru. Pelanggan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknik, yang menegaskan sistem aman dan sesuai standar. Sertifikat ini harus diperoleh dalam 1-2 bulan setelah inspeksi dan selambat-lambatnya 6 bulan sejak persetujuan. Jika tidak, persetujuan dapat dibatalkan. - Penyambungan dan Penggantian Meter
Setelah SLO diterbitkan, PLN akan memasang Advanced Smart Meter dalam waktu 15 hari. Meter lama akan diganti untuk mendukung sistem on-grid PLTS Atap.
Beralihlah ke Energi Terbarukan dengan Solusi Solar Panel dari Phintraco Technology!
Mulailah beralih ke energi terbarukan ramah lingkungan dengan solusi solar panel dari Phintraco Technology. Phintraco Technology merupakan perusahaan IT infrastructure berpengalaman yang dapat menawarkan teknologi solar panel yang canggih serta layanan pemasangan profesional dan memenuhi standar teknis serta lingkungan.
Untuk informasi selengkapnya mengenai solar panel atau PLTS Atap dari Phintraco Technology, hubungi marketing@phintraco.com sekarang!
Editor: Irnadia Fardila
Recent Posts


